GITA-SARPRAS

GITA-SARPRAS

Digitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah

Lambang Jawa Barat Logo Lambang Kabupaten Bogor

Struktur Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Profil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 4 (empat) orang kepala bidang, 3 (tiga) orang kepala subag, 12 (dua belas) orang kepala seksi. Susunan organisasi Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat Dinas, membawahi:
    • Sub Bagian Program dan Pelaporan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
    • Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
  6. Bidang Sarana dan Prasarana, membawahi:
    • Seksi Pembangunan Sekolah Dasar
    • Seksi Rehabilitasi Sekolah Dasar
    • Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Profil Bidang Sarana dan Prasarana

Dalam menyelenggarakan Dinas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan tugas pembantuan.
2. Adapun Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
3. Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar serta mengelola sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat.
4. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program kerja bidang sarana dan prasarana.
  • Penyusunan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kebijakan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Pembinaan pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi Bidang Sarana dan Prasarana.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan.
  • Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.